![]() |
| Ahmad sedang memilih pecahan kapur di tempat pembakaran (jun_mul) |
Si Putih Dari Naga Umbang
Pohon Penghasil Rupiah
Peunajoh Aceh
APBA Milik Siapa ?
Bisnis Kreatif Ala Anak Muda
Free Port Sabang
Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (RUU KEK) yang kini sedang dibahas DPR RI, dikhawatirkan bakal mengancam kelanjutan status Pelabuhan Bebas Sabang. Mayoritas fraksi di DPR RI, termasuk Fraksi Partai Demokrat yang memenangkan Pemilu 2009 di Aceh, menyetujui pencabutan Undang-undang tentang Pelabuhan Bebas (free port) dan Kawasan Perdagangan Bebas (free trade zone) Sabang.
Dari sepuluh fraksi di DPR RI, hanya Fraksi PBR (Partai Bintang Reformasi) dan Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang menolak pencabutan Undang-undang Pelabuhan Bebas dan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, karena alasan bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal tersebut sebagaimana termuat dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) di Pansus RUU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) DPR RI, beberapa waktu lalu di Jakarta.





