BANDA ACEH - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Ir HT Machsalmina Ali MM mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) para pekerja di Aceh tahun 2011 ditetapkan Rp 1.350.000 per bulan. Ketentuan baru ini, meski ditetapkan tahun 2010, tapi berlaku efektif sejak 1 Januari 2011.
UMP Aceh tahun 2010 itu mengalami kenaikan Rp 50.000 (3,84 persen) dari sebelumnya Rp 1.300.000 per bulan. Menurut Machsalmina, gaji para pekerja mempunyai peranan strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial.


