Warga Aceh Divonis Gantung di Malaysia

Julyan.com | BS dan TI, warga Aceh yang diancam hukuman mati di Malaysia, telah divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Agung, Malaysia. Hal ini diketahui dari isi surat yang ditandatangani BS yang dikirim ke KontraS Aceh pada 18 Agustus 2010, dengan stempel Jabatan Penjara Malaysia, Pokok Sena, Kedah.
Dalam suratnya, BS dan TI memberitahukan bahwa dirinya sebelumnya ditahan di penjara Kajang dan saat ini telah dipindahkan ke penjara Pokok Sena, Kedah. Tidak disebutkan apakah pemindahan penjara tersebut berkaitan dengan vonis yang diterimanya.

Di Malaysia, Mahkamah Agung adalah pengadilan terakhir sehingga putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jalan satu-satunya agar hukuman gantung sampai mati dapat dikurangi adalah dengan cara adanya permohonan ampun (maaf) dari pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Malaysia baik secara lisan atau tulisan.

Dalam hal ini BS berharap agar Gubernur Aceh dapat mengunjungi keduanya di penjara Pokok Sena sekaligus mengajukan permohonan ampun kepada Kerajaan Malaysia agar hukuman keduanya dapat diringankan menjadi hukuman penjara.

Menanggapi surat ini, KontraS Aceh akan berkoordinasi dengan Tim yang sebelumnya dibentuk Gubernur untuk mengawal kasus tersebut dan memastikan adanya upaya konkrit yang dilakukan Pemerintah Aceh kepada Kerajaan Malaysia termasuk pengajuan permohonan ampun.[]

0 comments:

Post a Comment

Berikan komentar anda yang membangun....

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls