Banda Aceh: KOMISI Pemilihan Umum memerintahkan Komisi Independen Pemilihan segera menyusun tahapan, program, dan jadwal pemiliham umum kepala daerah/wakil kepala daerah di Aceh.
Lembaga penyelenggara di Aceh diminta menggunakan peraturan yang berlaku umum sejauh tidak diatur dalam peraturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh. KPU juga menegaskan Pemilukada Aceh dapat diikuti pasangan calon dari parpol, parpol lokal, dan calon perseorangan.
Lembaga penyelenggara di Aceh diminta menggunakan peraturan yang berlaku umum sejauh tidak diatur dalam peraturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh. KPU juga menegaskan Pemilukada Aceh dapat diikuti pasangan calon dari parpol, parpol lokal, dan calon perseorangan.
Kepastian penyelenggaraan Pemilukada di Aceh disampaikan melalui surat KPU Nomor 235/KPU/V/2011 tanggal 2 Mei 2011 yang ditandatangani Ketua KPU Prof Dr H Abdul Hafiz Anshary. Dalam surat tersebut dijelaskan secara panjang lebar mengenai kontradiksi hukum Pemilukada di Aceh. KIP harus mengatur jadwal paling lambat 210 hari sebelum masa pemungutan suara. Ketentuan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/2008 dan Peraturan KPU Nomor 5/2010.
Sebelumnya, tahapan Pemilukada di Aceh untuk memilih gubernur/wakil gubernur dan bupati/walikota di 16 kabupaten/kota tersendat menyusul adanya benturan perundang-undangan. DPR Aceh juga belum menyelesaikan pembahasan qanun (peraturan daerah) mengenai Pemilukada. Sementara Qanun Nomor 7/2006 tidak bisa digunakan lagi karena tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Keadaan tersebut semakin diperparah setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal di UU No.11/2006 menyangkut pengajuan calon perseorangan. Sesuai surat KPU, Pemilukada 2011 di Aceh dapat diikuti oleh pasangan calon dari parpol, parpol lokal, serta calon perseorangan.
Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh, mengatakan sesuai surat KPU, KIP Aceh dapat segera menyusun tahapan dan jadwal. Perubahan qanun mengenai tata cara pelaksanaan tahapan, tidak menghambat persiapan dan pelaksanaan oleh KIP. “KIP sudah menentukan jadwal pemungutan suara pada 10 Oktober mendatang dan sudah meminta KIP kabupaten/kota untuk membentuk badan penyelenggara serta menerima daftar calon pemilih dari pemerintah daerah setempat,” katanya.
Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Ridwan Hadi, Rabu (4/5/2011), mengatakan perintah KIP Aceh untuk membentuk badan penyelenggara dan menerima data pemilih dari pemerintah tidak bisa dilaksanakan. KIP kabupaten/kota tidak bisa melakukan tahapan pelaksanaan apa pun termasuk membentuk badan penyelenggara karena petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis belum dibuat. “Selain itu, KIP Aceh harus membuat SK tahapan terlebih dahulu. Dengan demikian, pemungutan suara pada 10 Oktober tak bisa dilaksanakan karena durasi waktu sudah bertentangan dengan undang-undang,” papar Ridwan Hadi.
Ditambahkannya, dalam daftar pemilih sementara terdapat data pemilih potensial yaitu para calon pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara. Sementara, kata Ridwan, jadwal pemungutan suara belum bisa dipegang karena belum ada surat keputusan mengenai tahapan dan jadwal dari KIP Aceh. “Jadi, setiap tahapan berkaitan satu sama lain. KIP Aceh haus segera mengeluarkan SK tahapan agar ada payung hukum,” tandas Ridwan Hadi.(acehvoice.com)
0 comments:
Post a Comment
Berikan komentar anda yang membangun....