Raqan Pilkada Tak Masuk Usulan Prolega 2012


Rancangan qanun (raqan) pilkada tidak masuk dalam usulan program legislasi (Prolega) 2012. 

"Raqan pilkada ini tidak masuk dalam usulan Prolega 2012 yang telah disepakati antara tim eksekutif dan Badan Legislasi DPRA," kata Sekretaris Badan Legislasi DPRA Abdullah Saleh di Banda Aceh, Kamis.

Walau tidak diusulkan, kata dia, masih ada kesempatan raqan pilkada ini masuk dalam Prolega 2012. Caranya, mengusulkan saat sidang paripurna pengesahan usulan program legislasi tersebut.

"Sidang paripurnanya direncanakan digelar Rabu (2/2). Kami berharap eksekutif mengusulkannya masuk dalam raqan prioritas yang akan dibahas dalam tahun ini," katanya.
Ia menegaskan, legislatif siap membahas rancangan qanun tersebut karena dianggap mendesak. Apalagi, pelaksanaan pilkada di Provinsi Aceh tinggal menunggu waktu saja.

Abdullah Saleh menyebutkan, DPRA pernah membahas dan menyetujui pengesahan raqan pilkada tersebut menjadi qanun atau peraturan daerah pada masa persidangan 2011. Namun, tidak mendapat pengesahan dari Gubernur Aceh.

Alasan Gubernur tidak mengesahkannya karena tidak mengakomodir calon perseorangan, sehingga raqan pilkada tersebut diserahkan kembali ke DPRA untuk dibahas ulang.

Akan tetapi, kata dia, saat itu DPRA tidak bisa membahasnya karena terbentur dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang tata cara pembuatan qanun. Sebuah qanun yang tidak mendapat pengesahan eksekutif tidak bisa dibahas dalam satu masa persidangan yang sama.

"Artinya, karena sudah pernah dibahas dan diparipurnakan DPRA dalam masa persidangan 2011, maka aturan tidak memperbolehkan kami membahasnya di tahun yang sama," papar dia.

Sementara, M Jafar SH MHum, staf ahli hukum Gubernur Aceh, mengatakan, eksekutif tidak mengusulkan raqan pilkada tersebut karena berpedoman kepada surat usulan nama-nama judul raqan yang masuk dalam Prolega 2012.

"Kami tidak bisa mengusulkan rancangan qanun selain yang tertera dalam surat ini," kata M Jafar dalam rapat membahas usulan raqan yang akan dibahas dalam Prolega 2012 dengan Badan Legislasi DPRA.

Kendati begitu, katanya, pihaknya akan menyampaikan saran DPRA terkait pembahasan raqan pilkada tersebut kepada Gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti.

"Akan tetapi, alangkah baiknya raqan ini diusulkan setelah ada keputusan final Mahkamah Konstitusi menyangkut nasib pilkada Aceh," ungkap M Jafar, yang juga akademisi Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

sumber: antra-aceh.com

0 comments:

Post a Comment

Berikan komentar anda yang membangun....

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls