"Raqan
pilkada ini tidak masuk dalam usulan Prolega 2012 yang telah disepakati
antara tim eksekutif dan Badan Legislasi DPRA," kata Sekretaris Badan
Legislasi DPRA Abdullah Saleh di Banda Aceh, Kamis.
Walau
tidak diusulkan, kata dia, masih ada kesempatan raqan pilkada ini masuk
dalam Prolega 2012. Caranya, mengusulkan saat sidang paripurna
pengesahan usulan program legislasi tersebut.
"Sidang
paripurnanya direncanakan digelar Rabu (2/2). Kami berharap eksekutif
mengusulkannya masuk dalam raqan prioritas yang akan dibahas dalam tahun
ini," katanya.
Ia menegaskan,
legislatif siap membahas rancangan qanun tersebut karena dianggap
mendesak. Apalagi, pelaksanaan pilkada di Provinsi Aceh tinggal menunggu
waktu saja.
Abdullah Saleh
menyebutkan, DPRA pernah membahas dan menyetujui pengesahan raqan
pilkada tersebut menjadi qanun atau peraturan daerah pada masa
persidangan 2011. Namun, tidak mendapat pengesahan dari Gubernur Aceh.
Alasan
Gubernur tidak mengesahkannya karena tidak mengakomodir calon
perseorangan, sehingga raqan pilkada tersebut diserahkan kembali ke DPRA
untuk dibahas ulang.
Akan tetapi,
kata dia, saat itu DPRA tidak bisa membahasnya karena terbentur dengan
Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang tata cara pembuatan qanun. Sebuah qanun
yang tidak mendapat pengesahan eksekutif tidak bisa dibahas dalam satu
masa persidangan yang sama.
"Artinya,
karena sudah pernah dibahas dan diparipurnakan DPRA dalam masa
persidangan 2011, maka aturan tidak memperbolehkan kami membahasnya di
tahun yang sama," papar dia.
Sementara,
M Jafar SH MHum, staf ahli hukum Gubernur Aceh, mengatakan, eksekutif
tidak mengusulkan raqan pilkada tersebut karena berpedoman kepada surat
usulan nama-nama judul raqan yang masuk dalam Prolega 2012.
"Kami
tidak bisa mengusulkan rancangan qanun selain yang tertera dalam surat
ini," kata M Jafar dalam rapat membahas usulan raqan yang akan dibahas
dalam Prolega 2012 dengan Badan Legislasi DPRA.
Kendati
begitu, katanya, pihaknya akan menyampaikan saran DPRA terkait
pembahasan raqan pilkada tersebut kepada Gubernur Aceh untuk
ditindaklanjuti.
"Akan tetapi,
alangkah baiknya raqan ini diusulkan setelah ada keputusan final
Mahkamah Konstitusi menyangkut nasib pilkada Aceh," ungkap M Jafar, yang
juga akademisi Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
sumber: antra-aceh.com
0 comments:
Post a Comment
Berikan komentar anda yang membangun....