UMP Aceh 2011 Rp 1.350.000

BANDA ACEH - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Ir HT Machsalmina Ali MM mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) para pekerja di Aceh tahun 2011 ditetapkan Rp 1.350.000 per bulan. Ketentuan baru ini, meski ditetapkan tahun 2010, tapi berlaku efektif sejak 1 Januari 2011. 

UMP Aceh tahun 2010 itu mengalami kenaikan Rp 50.000 (3,84 persen) dari sebelumnya Rp 1.300.000 per bulan. Menurut Machsalmina, gaji para pekerja mempunyai peranan strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial.
 
Di sisi lain, upah minimum itu berfungsi sebagai jaring pengaman tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Aceh yang penetapannya setelah dipertimbangkan faktor-faktor upah terendah seperti KHL, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan peluang usaha.

“Tentu saja ikut juga dipertimbangkan kemampuan perusahaan yang beroperasi di daerah ini,” kata HT Machsalmina Ali,  Rabu (1/12). 

Alasannya, sesuai hasil penelitian lapangan--dari beberapa kabupaten/kota yang dilakukan tim pengupahan daerah, diketahui bahwa tingkat inflasi relatif tinggi. Bahkan khusus untuk wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, serta Calang, nilai KHL pekerja, memang di atas Rp 1,5 juta per bulan. Tapi, di kawasan pantai timur, seperti Langsa, Aceh Tamiang, dan Aceh Timur, nilai KHL rata-rata di bawah Rp 1,2 juta. 

Atas dasar itu, Dewan Pengupahan Daerah (DPD)--sebagai lembaga tripartit--menyimpulkan secara kumulatif nilai KHL pekerja rata-rata seorang pekerja lajang adalah di atas Rp 1.334.000 per bulan. Artinya, UMP Aceh 2010, ditetapkan naik 3,8 persen atau Rp 1.350.000 juta per bulan untuk diberlakukan sejak awal tahun 2011.

Didampingi Kasubdin Hubungan Industrial dan Jamsostek, Anwar TM Ali SE, T Machsalmina Ali menjelaskan bahwa penetapan dan penerapan UMP 2010 ini, dikeluarkan setelah lebih dulu mempertimbangkan berbagai faktor, seperti penghitungan KHL berdasarkan sembilan komponen. Antara lain kebutuhan makanan, sandang, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan rekreasi.

Ia tambahkan, kebijakan penerapan upah minimum, memiliki banyak tujuan. Yakni, menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, di samping untuk meningkatkan produktivitas dan daya beli. Juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, menahan laju inflasi, dan mencerminkan keadilan bagi pencapaian tujuan peningkatan kesejahteraan para pekerja. 

Kecuali itu, sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2010 tentang UMP Aceh yang ditandatangani Irwandi Yusuf, antara lain disebutkan bahwa upah minimum adalah gaji bulan terendah dengan waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja enam hari seminggu dan delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja lima hari seminggu.

Karena itu, tambah Anwar TM Ali, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Gubernur Aceh, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai ketentuan Pasal 17 Permennaker Nomor 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. 

Ketentuan UMP yang baru itu, berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan, baik perusahaan swasta, BUMN, BUMD, instansi pemerintah, maupun berbagai usaha sosial lainnya yang beroperasi di daerah ini.

“Pada awal 2011 semua perusahaan wajib melaksanakan Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP, dan bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakannya, harus mengajukan permohonan penundaan pembayaran,” timpal Anwar TM Ali.


Tunda bayar
Machsalmina Ali menambahkan, perusahaan yang hendak mengajukan permohonan penundaan pembayaran UMP harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya harus ada kesepakatan dengan serikat pekerja atau karyawan. “Namun, yang juga menjadi pertimbangan utama adalah neraca terakhir perusahaan untuk menentukan layak tidaknya perusahaan tersebut memperoleh dispensasi penundaan pembayaran UMP 2010,” katanya.

Menurutnya, persyaratan itu kemudian diajukan ke Dinas Tenaga Kerja, selanjutnya diajukan kepada Gubernur Aceh. Ia perinci, berkas persyaratan tersebut harus diserahkan paling lambat sepuluh hari sebelum pembayaran upah sesuai UMP, sehingga untuk tahun ini pengajuan penundaan harus sudah masuk sekitar pertengahan Desember 2010.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi UMP 2010 ke sejumlah perusahaan melalui kunjungan ke perusahaan serta pertemuan formal antara Disnakermobduk dan perusahaan. “Pada awal Desember ini, kami mulai melakukan sosialisasi ke perusahaan, dan diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, perusahaan memberikan upah sesuai UMP baru,” demikian Machsalmina, mantan bupati Aceh Selatan.  
sumber: SerambiNews

0 comments:

Post a Comment

Berikan komentar anda yang membangun....

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls